Sunday, December 4, 2016

Pengertian Syariah dalam Islam

Menurut etimologi, syariah berarti acara atau keputusan yg Allah perintahkan pada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruhnya adat. Kata hukum alamat bermula kata syar’a al-syai’u yg berarti menjelaskan atau memaparkan benda. Atau bermula berasal kata syir’ah dan syariah yg berarti satu buah ruang yg dijadikan alat kepada membawa air dengan cara segera maka manusia yg mengambilnya tak mengutamakan pertolongan fasilitas lain. hukum pada istilah syar’i hukum-hukum Allah yg disyariatkan guna hamba-hamba-Nya, bagus hukum-hukum dekat Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw bermula tuturan, tindakan dan pengangkatan. hukum pada pemandangan Qardhawi ialah hukum-hukum Allah yg ditetapkan menurut dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah semula dalil-dalil yg menyangkut bersama keduanya seperti ijma’ dan qiyas. hukum Islam dekat istilah ialah apa-apa yg disyariatkan Allah buat hamba-hamba-Nya permulaan akidah religi( ibadah, kehalusan, muamalah, system kehidupan dgn dimensi yg berbeda-beda pada mendapati keselamatan di bagian dan akhirat.

Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 
Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (AkidahAkhlak dan Fikih).

Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.

About the Author

Syariah Writer

Author & Editor

Belajar Islam Bersama dan Meraih dalam Ridho Nya

Post a Comment

 
download ayat ruqyah Syariah © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates