Friday, October 9, 2015

Kewajiban Sholat Wajib di Masjid

 
Para ahli fiqih berselisih pendapat dalam hal ini, diantara para ahli fiqih yang menyatakan bahwa shalat berjama’ah itu wajib adalah ‘Atha bin Abu Rabah, Hasan Al-Bashry, Abu ‘Amru Al-Auza’iy, Abu Tsaur, Imam Ahmad dalam madzhabnya, serta tulisan/karangan Imam Syafi’i dalam “Mukhtashar Al-Mazany” tentang shalat berjama’ah. Beliau berkata, “Tidak ada keringanan dalam meninggalkan shalat berjama’ah kecuali bagi mereka yang berhalangan.” (Ringkasan “Al-Muzanniy” yang dengan sungguh-sungguh ummu 1/109)

Bnu Al-Mundzir berkata dalam “Kitab Al-Ausath”, “Orang buta sekalupun wajib melaksanakan shalat berjama’ah, walaupun rumah mereka berjauhan dari masjid.” Hal ini menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah: Sesungguhnya menghadiri shalat berjama’ah itu wajib hukumnya bukan sunnah.
Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah sesungguhnya jarak antara rumahku dan masjid dibatasi oleh pohon, dapatkah aku jadikan alasan untuk melaksanakan shalat di rumah saja?” Rasulullah berkata, “Apakah kamu mendengar Iqamah?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah bersabda lagi, “Maka datanglah kamu ke masjid dan shalat berjama’ahlah kamu di sana.”

Ibnu Mundzir berkata, “Ditakutkan dapat menyebabkan kenifakan bagi mereka yang meninggalkan shalat Isya’ adn Subuh berjama’ah. Kemudian dalam pertengahan babnya dijelaskan: Banyak Hadits menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah bagi mereka yang tidak berhalangan untuk melaksanakannya. Dalil yang menunjukkan adalah perkataan Ibnu Munzir tentang Ibnu Ummi Maktum yang cacat, “Tiada keringanan bagimu (dalam shalat berjama’ah)”. Jika seorang buta saja tidak mendapatkan keringanan dalam shalat berjama’ah, apalagi bagi orang yang dapat melihat. Ia berkata, “Rasulullah pernah mengancam akan membakar orang yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah. Saya ingin menjelaskan tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena tidak diperbolehkan (melaksanakan shalat secara sendiri-sendiri) maka Rasulullah mengancam mereka yang menggantikan yang sunnah dan bukan fardhu.
Ia berkata: Hadits Abu Hurairah menguatkan hal tersebut, “Sesungguhnya seorang laki-laki keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan. Ia berkata, “Orang itu telah mengingkari Abu Qasim (Rasulullah saw).” (Ibnu Majah dalam “Masajid dan Jama’ah-jama’ah”, 793 Abu Dawud dalam “Shalat”, 551 Daruquthni/ 1 420 dan dibenarkan oleh Hakim, 1/245 dan Ibnu Hibban, 2064 dan lengkaplah pendapat mereka, “Kecuali bagi mereka yang udzur”)

Walaupun orang menghadapi pilihan untuk meninggalkan shalat berjama’ah atau mendatanginya, tidak boleh (tidak ada alasan) bagi orang yang meninggalkan apa yang tidak wajib baginya hadir untuk berbuat ingkar (dengan meninggalkan shalat berjama’ah), karena ketika Allah SWT memerintahkan untuk shalat berjama’ah dalam keadaan takut, maka hal ini menunjukkan bahwa dalam keadaan aman hal itu lebih diwajibkan.

About the Author

Syariah Writer

Author & Editor

Belajar Islam Bersama dan Meraih dalam Ridho Nya

Post a Comment

 
download ayat ruqyah Syariah © 2015 - Designed by Templateism.com | Distributed By Blogger Templates